Pihak sekolah menjual buku
Teman saya, Santri S, mantan pengajar komputer di SMA 9 Kota Tangerang, hari Selasa 5 Februari,mendapat telepon dari salah seorang orang tua murid di sekolah tersebut, bahwa anaknya ngambek dan minggat dari rumah karena tidak diberikan uang untuk membeli buku LKS yang dijual sekolah.Belum jelas, apakah memang pihak sekolah menjual buku secara paksa kepada siswa - siswinya. Kalau benar, bandel juga, ya sekolah ini. Padahal ada aturan berupa Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2005 Tentang Buku Teks Pelajaran dimana dalam pasal 12 dijelaskan : Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah yang terbukti memaksa dan/ atau melakukan penjualan buku kepada peserta didik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada tahun 2007, sekolah ini pernah didemo oleh siswa - siswinya, karena merasa keberatan dengan kewajiban dari pihak sekolah yang diterapkan kepada mereka untuk membeli buku pelajaran.